SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kematian salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Undip yang menjalani PPDS di Kariadi Semarang, dr. Aulia Risma Lestari hingga kini masih dalam proses investigasi.
Di tengah proses tersebut, muncul beberapa keterangan baru dari berbagai pihak, kini datang dari teman seangkatan dr. Aulia, Khalika Firdaus.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut adanya dugaan pemalakan atau pemungutan uang terhadap dr. Aulia Risma yang mencapai puluhan juta.
Atas dugaan pemalakan uang yang menghebohkan publik tersebut, Khalika Firdaus membuka suaranya.
Wanita yang akrab dengan sapaan Firda ini membantah dugaan pemalakan uang oleh senior itu.
“Tidak benar. Adanya pemalakan atau pemungutan dari senior itu tidak benar,” kata Firda pada konferensi pers daring, 2 September 2024.
Kendati demikian, ia membenarkan soal adanya iuran bersama satu angkatan sesuai kesepakatan bersama.
“Pemungutan dana itu kolektif kita bersama satu angkatan. Nominalnya juga sesuai kesepakatan dari satu angkatan, tidak ada patokan harga untuk kumpulan satu angkatan itu per bulannya berapa,” lanjutnya.
BACA JUGA: RSUP Kariadi Beberkan Fakta PPDS Anestesi Undip, Bantah Jam Kerja Overload hingga Tak Terima Gaji
Kabarnya, iuran bersama tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional para dokter PPDS Anestesi di RS Kariadi Semarang.
Firda pun memaparkan beberapa kebutuhan operasional yang ia maksud, seperti biaya kontrak rumah hingga membeli makan.
Sebagai informasi, para mahasiswa PPDS di RS Kariadi Semarang mengontrak rumah dan tinggal bersama. Dari sana, mereka biasa mengingatkan soal jadwal piket.
“Untuk makan malam para residen dari angkatan saya sampai semester delapan dokter,” ungkapnya.
Hal ini karena RS Kariadi tidak menyediakan makan malam untuk para residen.
Sedangkan makan siang berjumlah terbatas karena bukan hanya residen yang bertugas di ruang bedah.
Sebelumnya, pihak Kemenkes menyebut bahwa dr. Aulia dipalak oleh para seniornya, uang tersebut berkisar antara Rp20-40 juta per bulan.
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022,” ujar Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, Minggu 1 September 2024.
Tidak hanya itu saja, dr. Aulia juga mendapat tugas menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik seperti membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji office boy, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
BACA JUGA: Terima Bukti Investigasi Internal Kemenkes, Polda Jateng Terus Dalami Kasus Perundungan PPDS Undip
Syahril kemudian menyebut bahwa pihaknya menyerahkan soal dugaan pemalakan uang ini kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” ujarnya. (*)





