SEMARANG, beritajateng.tv – Banyak orang yang tentunya penasaran dengan besaran gaji PNS tahun 2025 mendatang. Terlebih, mereka yang yang ingin tahu apakah nominal gaji CPNS akan sama dengan gaji PNS? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil. Jadi, mereka yang berstatus sebagai CPNS belum resmi menjadi PNS.
Dari fakta tersebut, dapat kita ketahui bahwa gaji CPNS tidak sama dengan gaji PNS.
Sebelum resmi menjadi PNS, orang yang berstatus sebagai CPNS harus melewati masa evaluasi atau boleh disamakan dengan masa percobaan pada pekerja swasta.
Lamanya status CPNS itu bisa berlangsung selama satu atau dua tahun. Setelahnya, seorang CPNS bisa resmi menjadi PNS dan akan mendapatkan hak-haknya seratus persen.
BACA JUGA: Cara Hitung Nilai Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024, Masing-masing Skor Punya Bobot Tersendiri
Selama berstatus sebagai CPNS, hak-hak tersebut salah satunya adalah gaji bulanan tidak dibayarkan secara utuh, hanya sebesar 80 persen.
Sebagai informasi jumlah gaji PNS mulai golongan I hingga IV tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Nominal gaji PNS 2025 masih sama seperti gaji PNS 2024 yang memang sudah dinaikkan sebesar 8 persen.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji PNS golongan I sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.
Golongan I:
– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Masih merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji PNS golongan II berkisar antara Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600 perbulan.
Golongan II:
– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600