Nasional

Tembus Rp6 Juta, Ini Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2025

×

Tembus Rp6 Juta, Ini Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Banyak orang yang tentunya penasaran dengan besaran gaji PNS tahun 2025 mendatang. Terlebih, mereka yang yang ingin tahu apakah nominal gaji CPNS akan sama dengan gaji PNS? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil. Jadi, mereka yang berstatus sebagai CPNS belum resmi menjadi PNS.

Dari fakta tersebut, dapat kita ketahui bahwa gaji CPNS tidak sama dengan gaji PNS.

Sebelum resmi menjadi PNS, orang yang berstatus sebagai CPNS harus melewati masa evaluasi atau boleh disamakan dengan masa percobaan pada pekerja swasta.

Lamanya status CPNS itu bisa berlangsung selama satu atau dua tahun. Setelahnya, seorang CPNS bisa resmi menjadi PNS dan akan mendapatkan hak-haknya seratus persen.

BACA JUGA: Cara Hitung Nilai Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024, Masing-masing Skor Punya Bobot Tersendiri

Selama berstatus sebagai CPNS, hak-hak tersebut salah satunya adalah gaji bulanan tidak dibayarkan secara utuh, hanya sebesar 80 persen.

Sebagai informasi jumlah gaji PNS mulai golongan I hingga IV tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Nominal gaji PNS 2025 masih sama seperti gaji PNS 2024 yang memang sudah dinaikkan sebesar 8 persen.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji PNS golongan I sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.

Golongan I:

– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Masih merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji PNS golongan II berkisar antara Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600 perbulan.

Golongan II:

– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

– Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

– Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

– Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Sementara gaji PNS golongan III dimulai dari angka Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.

 Golongan III:

– Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

– Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

– Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

– Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Dan golongan IV, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, sebesar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

 Golongan IV:

– Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

– Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

– Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

– Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

– Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

BACA JUGA: Cara Hitung Nilai Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024, Masing-masing Skor Punya Bobot Tersendiri

Daftar instansi pemerintahan dengan gaji tertinggi

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Gaji terendah yang diterima pegawainya mencapai Rp 5.361.800. Sementara tunjangan tertinggi bisa mencapai hingga Rp 117.375.000.

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Untuk posisi seperti pramubakti, petugas pengadaan, pengemudi, caraka, dan agendaris, tunjangan yang diberikan mencapai Rp 2.989.000. Di sisi lain, posisi menteri di Kemenkumham menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp 49.860.000.

3. Kementerian Keuangan

Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 2.575.000. Sementara itu, jabatan Kelas 27 mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 46.950.000. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp