SEMARANG, beritajateng.tv – Negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media, termasuk dari serangan teror, dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik.
Bukan malah melanggengkan teror dengan membiarkan praktek intimidasi yang beruntun dan pembiaran terhadap aksi teror. Atau bahkan menganggap remeh teror yang merupakan bentuk keridakseriusan negara dalam melindungi jurnalis.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pun menyesalkan pernyataan pejabat negara, dalam hal ini juru bicara Istana, yang telah mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab, tidak berempati, dan tidak peka terhadap Cica, jurnalis Tempo yang telah menerima teror kiriman bangkai kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025 kemarin.
Semestinya pejabat publik memberikan pernyataan dan contoh komitmen penegakan hukum, serta menegaskan dukungan mengungkap pelaku teror, bukan malah menyudutkan korban.
BACA JUGA: Geger Media Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, Ditujukan ke Jurnalis Perempuan Host Bocor Alus
Teror kiriman bangkai kepada jurnalis Tempo
Pada 21 Maret 2025, Tempo telah melaporkan teror kepala babi ke Markas Besar Polri. Tempo telah menyerahkan barang tersebut kepada polisi sebagai barang bukti.
Setelah kiriman paket kepala babi tanpa telinga, ada lagi teror berikutnya berupa enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman Tempo pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Petugas kebersihan Tempo menemukan kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Kotak kardus yang terbungkus kertas kado bermotif bunga itu menurut dugaan ialah paket yang tercecer.
Ketika kotak itu terbuka, terdapat enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal dan tertumpuk badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.
Bungkusan itu dugaannya orang tak dikenal lempar pada Sabtu dini hari, pukul 2.11 WIB, dari luar pagar kompleks kantor Tempo.
BACA JUGA: Usai Kepala Babi, Tempo Dapat Kiriman Enam Bangkai Tikus
Serangan digital ke jurnalis
Selain mendapatkan teror dan ancaman kekerasan simbolis, Cica juga menghadapi serangan digital yang semakin intensif berupa pengungkapan identitas pribadi atau doxxing, serta bentuk serangan lainnya.
Insiden ini, selain merupakan bentuk serangan yang menyasar individu, juga merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis.
Beberapa insiden ini bukan kebetulan, tetapi ini sebuah skenario intimidasi dan teror yang sengaja dan terencana. Aparat penegak hukum mesti segera mengungkap dan memproses pelakunya.
KKJ menilai rentetan peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pihak yang sedang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan.
Itu adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan serangan terhadap demokrasi. Buruknya lagi, kekerasan berulang ini tidak menjadi perhatian serius oleh aparat keamanan atau negara.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi sekadar kasus individual, tapi ini menjadi ancaman kebebasan pers yang sistemik pada kerja-kerja jurnalistik.
Sayangnya, aparat penegak hukum masih gagal memberikan rasa aman. Bahkan kasus-kasus yang terlaporkan pun mengendap, tanpa ada kejelasan.
Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang teratur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.
Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Pernyataan sikap KKJ
Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik;
- Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media;
- Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;
- Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
- Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





