Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, Ni Made menegaskan proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena terduga pelaku merupakan anak di bawah umur,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan bullying siswa SMP di Semarang ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Trauma Berat, Korban Bullying SMP di Semarang Kini Takut Sekolah dan Kamar Mandi
Peristiwa dugaan pem-bully-an tersebut terjadi pada 30 Maret 2026. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026.
Korban ԁisebut mengalami luka memar dan trauma hingga tidak kembali bersekolah selama beberapa bulan.
Akibat kejadian tersebut, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.
beritajateng.tv telah mencoba menghubungi pihak sekolah melalui pesan WhatsApp dan mendatangi sekolah, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





