SEMARANG, 5/10 (BeritaJateng.tv) – Diduga banyak celah dan kejanggalan yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalipucang Kulon Kabupaten Batang membuat calon kades Sapto Nugroho merasa tak terima.
Mantan calon Kepala Desa Sapto Nugroho selanjutnya melayangkan gugatan surat keputusan penetapan Kepala Desa Kalipucang Kulon Kabupaten Batang.
Pihaknya mengajukan gugatan melawan Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada Mei 2022 lalu.
Kuasa hukum Sapto Nugroho, Mochamad Zamroni menilai jika terdapat dugaan pelanggaran ketatausahaan negara dalam penetapan kepala desa terpilih dalam pemilihan tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa pemilihan Kepala Desa Kalipucang Kulon berlangsung menarik karena pada hasil akhir perhitungan didapati hasil perolehan suara yang sama atau draw, yakni atas nama Sapto Nugroho dan Zakaria.
Hingga kini, gugatan telah disidangkan dan sampai pada tahap duplik. Penggugat melalui kuasa hukumnya Moch Zamroni meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Bupati Batang No. 141/234/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Zakaria sebagai Kades Kalipucang Kulon.
“Karena prosesnya bermasalah, kami minta keputusan itu dibatalkan dan dicabut,” ujar Zamroni saat ditemui usai sidang, Rabu (5/10/2022).
Sengketa ini bermula dari penyelenggaraan Pilkades Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang yang dilaksanakan pada 29 Mei 2022.
Pilkades Kalipucang Kulon tersebut diikuti oleh tiga calon. Sesuai penghitungan, perolehan suara Zakaria calon kades nomor urut satu ternyata sama dengan Sapto Nugroho calon nomor urut tiga. “Kedua calon ini sama-sama mendapat 431 suara,” katanya.