SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, secara resmi beroleh pemberhentian dari dinas kepolisian dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik berat.
Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis, 10 April 2025.
Ia dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran serius, yakni perzinahan tanpa ikatan pernikahan resmi serta dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, tindakan Ade terbukti melakukan perbuatan tercela dan tidak mencerminkan sikap serta perilaku anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
BACA JUGA: Brigadir Ade Polisi Pembunuh Anak Kandungnya Jalani Sidang Etik, Keluarga Korban Hadir
“Perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, karena yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak. Kemudian kedua, dugaannya melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia dan saat ini sedang proses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Jawa Tengah,” kata Artanto kepada awak media.
Selain sanksi PTDH, Ade juga mendapat hukuman penempatan khusus (patsus) selama 15 hari. Namun, setelah penetapan sebagai tersangka dalam kasus pidana, penahanannya kini telah beralih ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus tersebut berproses. Tugas dari penyidik adalah melakukan pemberkasan terhadap kasusnya segera apabila sudah sekiranya lengkap oleh penyidik berkas tersebut berlanjut ke JPU untuk penelitian atau tahap satu,” lanjutnya.
Brigadir Ade masih pikir-pikir atas putusan PTDH
Lebih jauh, usai mendengar putusan PTDH, Brigadir Ade menyatakan masih akan “pikir-pikir”. Sesuai aturan, ia memiliki waktu selama tiga hari untuk menyatakan apakah menerima keputusan tersebut atau akan mengajukan banding.
“Dari pikir-pikir ini yang bersangkutan masih beroleh waktu tiga hari untuk melakukan menyatakan apakah banding atau yang bersangkutan menerima,” ucap Artanto.
Sementara itu, Artanto juga menyebut bahwa penyidik akan segera melakukan rekontruksi. Pasalnya, dalam proses pemberkasaan memang perlu melihat rangkaian peristiwa untuk pembuktian.
BACA JUGA: Kesal Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Terus Tertunda, Nenek Korban Ngamuk di Polda Jateng
“Nanti akan konfirmasi ke penyidik kapan dan sebagainya,” sambungnya.
Untuk hal lain, ia menyebut Ade telah melakukan perceraian dengan istri resminya. Sedangkan terkait motif Ade, Artanto belum bisa menyebutkan.
“Motifnya akan kami lihat saja. Ini masih proses pemberkasan. Nanti bisa kita lihat dalam proses rekonstruksi. Ataupun nanti pada saat sidang di pengadilan akan kita tahu apa sih motifnya. Sebab, yang tahu motif itu adalah yang sangkut tangan sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





