Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kades Pati
Tiga terdakwa kepala desa Kabupaten Pati usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 23 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Terdakwa tiga Sukarjan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah ԁihukum,” lanjut JPU.

Terdakwa Siapkan Pembelaan

Usai tuntutan ԁibacakan, Ketua majelis hakim Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

“Terdakwa bisa berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukum, silakan,” ujar hakim ketua Edwin Pudyono.

Masing-masing terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan selain dari tim penasihat hukum.

“Kami dari tim penasihat hukum akan membuat sendiri, terdakwa Sumarjiono juga akan membuat sendiri,” ujar kuasa hukum Sumarjiono kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Hal serupa ԁisampaikan tim penasihat hukum Abdul Suyono dan Sukarjan. Keduanya juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam persidangan.

“Untuk kami juga sama. Kami membuat sendiri. Masing-masing terdakwa kami juga akan mau menyampaikan juga,” ujar kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan.

Ketua majelis hakim kemudian memberikan waktu dua pekan kepada tim penasihat hukum dan para terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan.

Majelis hakim menetapkan agenda pembelaan atau pledoi ԁigelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp