HeadlineHukum & Kriminal

Terbukti Suap Dosen UIN Walisongo, Delapan Kades Demak Divonis 2 Tahun Penjara

×

Terbukti Suap Dosen UIN Walisongo, Delapan Kades Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
suap seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 11 April 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Sidang 8 Kades di Demak terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di

Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. Kedelapan terdakwa dapat menerima vonis atau mengajukan banding. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp