Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. Kedelapan terdakwa dapat menerima vonis atau mengajukan banding. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





