SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Syamsul meminta para saksi mengonfirmasi bahwa selama menjabat sebagai bupati, ia berulang kali melarang adanya permintaan uang yang mengatasnamakannya.
Menurut Syamsul, larangan tersebut selalu ia sampaikan saat pelantikan pejabat OPD maupun penandatanganan pakta integritas.
“Saya melarang adanya permintaan uang atau dalam bentuk apa pun dan lewat siapa pun yang mengatasnamakan bupati, baik itu lewat tim sukses, relawan, partai pendukung, apalagi para pejabat. Saya pastikan itu hoaks dan tidak benar,” kata Syamsul di hadapan majelis hakim.
Syamsul kemudian menanyakan kepada seluruh saksi apakah pernyataan tersebut memang pernah ia sampaikan. Para saksi kompak menjawab, “Betul.”
BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Fokus Bantah Unsur Pemerasan
Tak hanya itu, Syamsul juga mengaku sering meminta aparatur sipil negara (ASN) segera melapor apabila menemukan praktik permintaan uang oleh oknum pejabat.
“Kalau ada, katakan saja dengan jujur kepada saya atau laporkan saja. Saya akan lindungi saudara dan saya akan tindak tegas oknum pejabat tersebut,” ujarnya.
Dalam persidangan, Syamsul juga membantah penilaian loyalitas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berdasarkan pada pemberian uang.
Ia menyebut promosi dan mutasi ASN selama kepemimpinannya mengacu pada tiga indikator, yakni hasil evaluasi rapat koordinasi setiap tiga bulan, respons terhadap aduan masyarakat melalui media sosial maupun aplikasi LaporBup yang dikelola Dinas Kominfo, serta kemampuan perangkat daerah memperoleh anggaran dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bantahan Syamsul
Syamsul juga membantah mengetahui proses maupun besaran iuran yang disebut dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan para saksi mengenai pengumpulan dana THR sehingga baru mengetahui adanya iuran tersebut dari berkas perkara dan jalannya persidangan.
“Saya sama sekali tidak tahu siapa saja yang iuran. Juga tak tahu berapa iurannya, dan lewat siapa yang di setorkan. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan para saksi membahas THR. Benar-benar baru tahu dari berita acara maupun di persidangan ini,” ujar Syamsul saat memberikan tanggapan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Sadmoko Danardono juga memberikan tanggapan atas keterangan para saksi. Ia membantah mengetahui pembagian nominal iuran untuk masing-masing OPD sebagaimana tersampaikan dalam persidangan.
Sadmoko mengaku hanya menerima laporan secara umum dari Asisten II, Ferry Adhi Dharma, tanpa mengetahui rincian besaran iuran setiap perangkat daerah.
“Terkait besaran-besaran OPD itu saya tidak tahu sama sekali. Saya hanya menerima laporan secara global. Khususnya dari Asisten II, Ferry Adhi Dharma,” ujar Sadmoko.
Dalam tanggapannya, Sadmoko juga menyebut selama bulan Ramadan, ia hanya menggelar rapat yang membahas pekerjaan. Dan bukan mengenai pengumpulan iuran sebagaimana terdalilkan dalam dakwaan.
Kuasa Hukum Terdakwa Syamsul Sebut Keterangan Saksi Masih Sama dalam BAP
Tim kuasa hukum terdakwa Syamsul, Moh Harir, mengatakan keterangan para saksi pada dasarnya masih sama dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, poin penting yang mengemuka dalam persidangan adalah tidak adanya keterangan yang menyebut perintah langsung dari Syamsul kepada para saksi. Yakni terkait pengumpulan iuran.
“Belum ada hal baru yang terungkap dalam fakta persidangan. Yang jelas dari keterangan semua saksi tadi, tidak ada yang menerangkan bahwa ada perintah dari Pak Bupati,” kata Harir usai persidangan.
Harir juga menegaskan sebagian besar saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi maupun bertatap muka secara langsung dengan Samsul mengenai pengumpulan dana tersebut.
“Perlu kita garis bawahi, tidak ada arahan apa pun dari Pak Bupati. Justru saksi-saksi tadi juga tidak pernah bertemu langsung, tatap muka ataupun komunikasi dengan Pak Bupati,” ujarnya.
Penggalian keterangan soal dugaan pengumpulan dana THR untuk Forkompida
Persidangan yang Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati dengan anggota majelis Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah pimpin itu menggali keterangan para saksi terkait dugaan pengumpulan dana THR untuk Forkopimda yang di sebut berasal dari permintaan Bupati melalui Sekda.
Dalam persidangan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Freddy Dwi Prasetyo Wahyu menghadirkan 11 saksi yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Saksi tersebut di antaranya, Direktur RSUD Majenang Eva Kordiana Surojo, Kabag Umum RSUD Majenan Ferry Sulistia Arianto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Cilacap Budy Haryanto. Kemudian Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo kab Cilacap Priyatmoko. Kemudian juga Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kab Cilacap Budi Narimo, dan Kepala Dinas Perikanan Kab Cilacap Indarto.
BACA JUGA: Kini Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Kemudian juga Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kab Cilacap, Moch. Ichlas Riyanto, Kasubag Keuangan dan Aset Dinsos PPA Kab Cilacap. Juga Ridwan Efendi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Cilacap Paiman, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Cilacap Moch. Munif, dan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab Cilacap Sumbowo. (*)
Editor: Farah Nazila





