Hukum & Kriminal

Terima Aduan Dokter RSI Sultan Agung, Polda Jateng: Dosen Unissula Dilaporkan atas Penganiayaan

×

Terima Aduan Dokter RSI Sultan Agung, Polda Jateng: Dosen Unissula Dilaporkan atas Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Dokter RSI Sultan Agung
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 16 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Kecam Aksi Kekerasan di RSI Sultan Agung, Ketua IDI Jateng Imbau Dokter Utamakan Keamanan

“Besok itu masih klarifikasi terhadap dokter. Nanti setelah klarifikasi atau interogasi dapat baru kami nyatakan ini penyelidikan atau naik ke penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kasus dugaan penganiayaan ini mendapat sorotan publik lantaran melibatkan tenaga kesehatan. Namun di sisi lain, sempat muncul informasi bahwa kedua belah pihak sudah menjalani mediasi.

Menanggapi hal itu, Artanto menyebut mediasi memang memmungkinkan, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Untuk mediasi silakan, tidak apa-apa, itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses pemberkasan nanti. Pada prinsipnya kami melakukan proses penyelidikan ini berdasarkan surat aduan dari pengadu yaitu dr. Astra,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan mediasi tidak serta-merta menghentikan penanganan kasus. Hal itu hanya akan penyidik jadikan masukan dalam menyusun berkas perkara.

“Di balik itu ada kegiatan mediasi dan sebagainya, yaitu sebagai masukan dan pertimbangan bagi penyidik dalam memproses perkara ini,” tambah Artanto.

dr. Astra laporkan MDS atas perlakuan kekerasan

Menanggapi terkait alasan pelaporan, Artanto mengungkap bahwa dr. Astra mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan.

“Pada prinsipnya mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut, baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya.

Polisi, tutur Artanto, akan membuktikan aduan itu dengan prosedur resmi seperti visum hingga pemeriksaan saksi ahli.

“Aduannya demikian [mendapat kekerasan], tentunya harus ada pembuktian dengan visum, dengan melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan sebagainya,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan