SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah telah menerima surat aduan yang diajukan oleh dokter spesialis anestesi Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Astrandaya Ajie atau dr. Astra, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang berinisial MDS.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut aduan itu akan Subdit IV Renakta Polda Jawa Tengah tindaklanjuti. Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 16 September 2025 sore.
“Kemarin Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum sudah menerima surat tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Renakta Polda Jawa Tengah. Dan saat ini sedang ditindaklanjuti ya,” ujar Artanto.
Artanto menungkap, klarifikasi terhadap dr. Astra akan berlangsung besok oleh pihak kepolisian. “Besok kami akan melakukan klarifikasi terhadap dokter terhadap peristiwa tersebut. Kami akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi-saksi yang lain,” sambungnya.
Saksi lainnya yang akan polisi periksa, kata Artanto, ialah perawat yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Betul [ada saksi lain]. Jadi selain dr. Astra, kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap perawat yang berada di TKP pada saat itu,” akunya.
Aduan dokter RSI Sultan Agung masih tahap klarifikasi, mediasi jadi pertimbangan
Berbagai barang bukti juga bakalan pihak kepolisian sita. Artanto menyebut barang bukti itu antara lain pecahan pintu yang MDS tendang hingga video asli yang terunggah di media sosial.
“Termasuk penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti pecahan pintu yang ditendang, kemudian konten video atau video asli yang sudah di-upload di media sosial,” sambungnya.
Artanto menjelaskan, laporan yang masuk dari dr. Astra saat ini masih berstatus aduan. Pihak kepolisian, kata dia, berkewajiban menentukan apakah perkara itu nantinya akan naik ke tahap penyelidikan atau bahkan penyidikan.
“Untuk sementara ini masih aduan, jadi penyidik itu mempunyai kewajiban untuk menentukan perkara ini, apakah akan naik penyelidikan dan kemudian berkembang menjadi penyidikan atau bagaimana? Jadi saat ini masih tahapnya klarifikasi dan interogasi,” terang Artanto.
Ia menambahkan, klarifikasi terhadap dr. Astra menjadi langkah awal yang akan penyidik lakukan. Dari hasil interogasi itu, barulah dapat diputuskan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA: Kecam Aksi Kekerasan di RSI Sultan Agung, Ketua IDI Jateng Imbau Dokter Utamakan Keamanan
“Besok itu masih klarifikasi terhadap dokter. Nanti setelah klarifikasi atau interogasi dapat baru kami nyatakan ini penyelidikan atau naik ke penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kasus dugaan penganiayaan ini mendapat sorotan publik lantaran melibatkan tenaga kesehatan. Namun di sisi lain, sempat muncul informasi bahwa kedua belah pihak sudah menjalani mediasi.
Menanggapi hal itu, Artanto menyebut mediasi memang memmungkinkan, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Untuk mediasi silakan, tidak apa-apa, itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses pemberkasan nanti. Pada prinsipnya kami melakukan proses penyelidikan ini berdasarkan surat aduan dari pengadu yaitu dr. Astra,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan mediasi tidak serta-merta menghentikan penanganan kasus. Hal itu hanya akan penyidik jadikan masukan dalam menyusun berkas perkara.
“Di balik itu ada kegiatan mediasi dan sebagainya, yaitu sebagai masukan dan pertimbangan bagi penyidik dalam memproses perkara ini,” tambah Artanto.
dr. Astra laporkan MDS atas perlakuan kekerasan
Menanggapi terkait alasan pelaporan, Artanto mengungkap bahwa dr. Astra mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan.
“Pada prinsipnya mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut, baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya.
Polisi, tutur Artanto, akan membuktikan aduan itu dengan prosedur resmi seperti visum hingga pemeriksaan saksi ahli.
“Aduannya demikian [mendapat kekerasan], tentunya harus ada pembuktian dengan visum, dengan melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan sebagainya,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





