SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan bupati (Pilbup) yang melibatkan kepala desa (kades) di Boyolali.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024 dengan nama pelapor Ady Pangesti.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 24 Oktober 2024, pelapor itu diketahui tergabung dalam Tim Pengawal Demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengakui adanya laporan masuk yang ia terima pada Rabu, 23 Oktober 2024.
“Kalau kemarin ada laporan masuk. Dugaannya seperti itu [pelanggaran kades di Boyolali],” ungkap Husain saat beritajateng.tv konfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024 sore.
BACA JUGA: Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Kronologi Temuan Mobilisasi Kades se-Pemalang Dukung Luthfi-Yasin
Husain menyebut, Bawaslu akan melakukan kajian selama dua hari semenjak laporan itu masuk.
“Ya, dalam dua hari ini kajian dulu terhadap laporan yang masuk. Apakah memenuhi syarat formil dan materiil apa gak,” sambungnya.
Jika laporan pelanggaran kades oleh Tim Pengawal Demokrasi itu memenuhi syarat formil, kata Husain, maka Bawaslu akan melakukan penanganan.