SEMARANG, beritajateng.tv – Buntut kasus kecelakaan bus SMK Lingga Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menegaskan study tour tak pernah terselenggara di SMA/K dan SLB Negeri Jawa Tengah sejak 2020 silam.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengungkap hal itu lantaran kebijakan ‘zero pungutan’ yang diterapkan sejak Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjabat.
Uswatun menyebut, zero pungutan itu meliputi pelarangan kegiatan study tour, wisuda, hingga dies natalis yang memungut biaya dari para siswa.
“Sejak tahun 2 Januari 2020, SMA/SMK/SLB Negeri di Jawa Tengah zero pungutan. Segala hal yang berpotensi munculnya pungutan kepada peserya didik itu dilarang. Wisata [study tour] itu potensi adanya pungutan,” ujar Uswatun kepada beritajateng.tv di kantornya, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA: Bukan Study Tour, Sejumlah SMA di Semarang Pilih Gelar Outing Class di Sekitar Kota
Uswatun menyebut, hingga saat ini kegiatan study tour pun tak mendapat izin di SMA/K dan SLB Negeri. Alasannya, belum ada kebijakan baru yang menggantikan zero pungutan tersebut.
Menurut pengakuannya, sebelum kasus kecelakaan bus SMK Lingga Depok terjadi, pihaknya telah menginformasikan biro tur atau wisata terkait pelarangan study tour tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa satuan pendidikan atau sekolah bukan instansi penyelenggara wisata. Uswatun pun memberi catatan kepada biro wisata sebagai penyedia study tour.
“Satuan pendidikan biarkan kembali pada marwahnya yaitu sebagai rumah belajar, sebagai kegiatan pembelajaran. Namun, biro wisata itu kan punya pangsa yang bisa dieksplor, tapi tidak melanggar ranah kebijakan yang harus dikawal,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Jawa Tengah tegaskan larangan study tour tak berdampak pada kunjungan industri SMKN
Alih-alih study tour, Uswatun menyebut ‘outting class’ sebagai sarana pembelajaran di luar ruang kelas. Ia pun menegaskan study tour yang terbalut dengan wisata bukan ranah satuan pendidikan.
“Di luar kelas itu sebutannya outting class. Outting class itu bisa di luar kelas tapi di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, ketika itu memang support kegiatan pembelajaran,” tegasnya.
Saat pihaknya menanggapi soal kunjungan industri wajib SMK Negeri, Uswatun menyebut larangan study tour tak berdampak pada hal tersebut.
“Tidak ada perubahan, karena selama ini SMK pun bisa melaksanakan kunjungan ke industri terdekat,” jelasnya.
BACA JUGA: Bantah Tak Sumbang PAD, Pelaku Wisata: Study Tour Gerakkan Biro Travel, Karcis, Pajak, hingga UMKM
Lebih lanjut, kata Uswatun, surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata terkait study tour itu pun telah pihaknya terima.
Dalam SE tersebut, kedua dinas meminta pihaknya untuk memberi arahan kepada satuan pendidikan, khususnya sekolah swasta, untuk menggunakan transportasi yang memenuhi kualifikasi.
“SE yang kami terima, kami teruskan. Itu tindakan preventif apabila menggunakan kendaraan atau bus untuk wisata,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





