Jateng

Terjadi Lagi, Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Cabuli Santriwati

×

Terjadi Lagi, Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Cabuli Santriwati

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

Menurut informasi yang ia terima, pelaku kerap meminta korban memijatnya. Pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren tempatnya belajar.

“Korban sejak masih SMP sering diminta untuk memijat pelaku, sejak 2021. Pelaku itu pengasuhnya di pondok,” kata Zainal saat beritajateng.tv hubungi pada Kamis, 25 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp.

Dari aktivitas tersebut, lanjutnya, dugaan kuat terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Ia juga menyebut korban dugaan kuat mendapat tekanan psikologis agar menuruti perintah pelaku.

“Menurut informasi, pelaku merayu korban. Kalau korban tidak menuruti kehendak Kiai AF itu nanti tidak akan berkah,” ungkapnya.

Zainal menilai kasus tersebut mencoreng nama baik dunia pesantren. Ia menegaskan pelaku tidak layak disebut sebagai kiai karena telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Dia tidak pantas mendapat sebutan kiai. Kiai itu harus bisa menjadi teladan dan berakhlak mulia, bukan malah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya,” tegasnya.

Zainal juga menelusuri legalitas dan operasional pondok pesantren yang bersangkutan.

“Saya cek ke Kemenag kalau ponpes itu belum berizin, tidak memenuhi syarat sebagai ponpes,” katanya.

Pondok Pesantren Tak Miliki Izin

Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat tersangka mengajar ternyata tidak memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, membenarkan ponpes tersebut tidak berizin. Saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

“Tidak memiliki izin dan sudah di tutup serta pelaku juga sudah di tahan,” kata Fatkhuronji saat beritajateng.tv konfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.

BACA JUGA: Soal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Gubernur Ahmad Luthfi: Kita Harus Saling Asah-asuh

Ia menambahkan, penutupan pondok pesantren tersebut telah aparat penegak hukum (APH) lakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Sudah ditutup. Februari kalau tidak salah karena yang melakukan penutupan APH,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila