Jateng

Terjadi Lagi, Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Cabuli Santriwati

×

Terjadi Lagi, Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Cabuli Santriwati

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, ditahan karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada santriwati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ponpes tersebut belum mendapatkan izin operasional.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik terkait perkara tersebut.

“Tahap II telah terlaksana terhadap tersangka berinisial AF alias AK dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” kata Lilik dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juni 2026.

Tersangka merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Banyumanik. Sementara korban adalah seorang santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

“Hubungan tersangka dengan korban, tersangka merupakan kiai atau pengasuh ponpes, sedangkan korban adalah santriwati dan keponakan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Demak, Ahmad Luthfi Minta Alim Ulama-Tokoh Agama Turun Tangan

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada Polrestabes Semarang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dugaan kuat memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.

“Dugaan perbuatan tersebut terlaksana ketika tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pondok terhadap korban yang merupakan anak didiknya,” jelas Lilik.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah terubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dugaan Terjadi Sejak Korban SMP

Sementara itu, Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, menyebut dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2021.