Iman menyatakan bahwa untuk kepentingan penuntutan tersangka, MY langsung ditahan di Lapas Kedung Pane Semarang. “Selanjutnya kami akan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan. Sembari menunggu penetapan dari sidang dan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara,” ujar Iman.
Saat ditemui secara terpisah, Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” ujarnya.
Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.
“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak telah diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Namun tersangka MY tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan,” ungkap Teguh.
Dengan adanya penyerahan kasus ini, Teguh berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
“Kanwil DJP Jawa Tengah I akan senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (Ak/El)