Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Terjerat Kasus Pidana Pajak Rugikan Negara Rp 1,3 M, Direktur PT TUJP Diserahkan Ke Kejari

×

Terjerat Kasus Pidana Pajak Rugikan Negara Rp 1,3 M, Direktur PT TUJP Diserahkan Ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pidana Pajak.

Semarang, 9/7 (BeritaJateng.tv) – Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng I bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka berinisial MY serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-1759/M.3.5/Ft.2/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kejaksaan Negeri Semarang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman menyatakan bahwa MY merupakan Direktur PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat.

MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan “dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.

Modus yang digunakan MY adalah tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam SPT Masa PPh Badan Tahun Pajak 2017.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.316.435.441,00 (satu milyar tiga ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Tinggalkan Balasan