BACA JUGA: Sampai Gelar Kopdar Bulanan, Begini Cara Sindikat Lengek Squad Pasarkan Mobil Bodong
3. Lengek
Istilah terakhir yang cukup tak biasa adalah “lengek”. Kendaraan “lengek” merujuk pada kendaraan yang memiliki STNK, tetapi tanpa BPKB. Biasanya, kendaraan “lengek” ini memiliki harga yang jauh di bawah harga pasaran. Alasannya tentu karena kurangnya dokumen resmi kendaraan.
Pemakai istilah-istilah tersebut biasanya adalah sindikat kendaraan ilegal yang hendak menyamarkan kendaraan bodong. Hal itu tentu saja merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.
Penting bagi para penggemar otomotif untuk memahami istilah-istilah terkait kendaraan bodong agar tidak mudah terjebak dalam transaksi yang merugikan. Oleh karena itu, selalu perhatikan dokumen resmi kendaraan dan jangan tergoda oleh penawaran yang terlalu menggiurkan.
Tertangkapnya Lengek Squad Pati
Sebelumnya, sempat ramai kabar Polda Jateng berhasil menangkap sindikat jual-beli mobil bodong yang beroperasi di Pati dan Jepara. Kelompok kriminal tersebut menamai diri Lengek Squad.
Lengek Squad telah menjalankan aktivitas jual-beli mobil bodong tanpa BPKB sejak tahun 2017, namun baru membentuk kelompok pada tahun 2022.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 unit mobil sebagai barang bukti dari sindikat tersebut.
“Mobil yang mereka jual tidak sesuai standar. Mereka tidak hanya menjual melalui individu, tetapi juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Instagram, bahkan menggunakan kode-kode tertentu,” jelas Luthfi. (*)