Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Penipuan Lomba Tari SEC Resmi Ditahan Polda Jateng

×

Tersangka Kasus Penipuan Lomba Tari SEC Resmi Ditahan Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
SEC
Ketua Semarang Economy Creative (SEC) Mei Sulistyoningsih saat ditemui, Senin, 6 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Kasus berawal dari lomba tari tradisional tingkat Jawa Tengah dengan perebutan Piala Gubernur, yang rencananya berlangsung di Taman Indonesia Kaya Semarang pada Jumat, 20 Desember 2024. MS saat itu menjabat ketua panitia sekaligus pimpinan komunitas SEC.

Namun, acara batal secara sepihak dengan alasan teknis. Akibatnya, 178 penari dari 35 sanggar terlantar serta mengalami kerugian materiil. Peserta telah membayar biaya pendaftaran, kostum, properti, rias, transportasi, dan keperluan lainnya. Kerugian masing-masing korban perkiraannya mencapai Rp 3,5–5 juta.

Keluhan para peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah kemudian mencuat ke publik karena merasa rugi secara materi dan moril. Mereka membayar dan mempersiapkan perlombaan secara profesional, namun acara tidak terlaksana.

Kasus ini bermula dari laporan delapan orang tua peserta lomba yang merasa anak-anak mereka menjadi korban penipuan. Namun, sempat terhenti selama hampir enam bulan.

BACA JUGA: Selain Arsitektur Asli, Atraksi Seni Budaya Bakal Menjadi Daya Tarik Fort Willem I

Kuasa hukum para korban, Zainal Abidin Petir, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Senin 30 Juni 2025, untuk meminta kejelasan dan percepatan proses hukum.

Dalam laporan yang di sampaikan akhir 2024 lalu, mereka mengadukan pihak penyelenggara lomba karena menjanjikan hadiah utama berupa piala, namun hingga kini hadiah tersebut tak kunjung di berikan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan