SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua partai politik Bambang Raya Saputra kembali menjadi sorotan publik setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah, Kamis, 12 Juni 2025. Bambang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan praktik striptis di Mansion KTV & Bar, Semarang.
Penyidik mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Bambang sejak Senin, 2 Juni 2025, tepat setelah penyematan status tersangka. Namun hingga jadwal pemeriksaan tiba, Bambang tidak hadir dan mengirimkan surat alasan ketidakhadiran.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Bambang tidak datang ke Mapolda dengan alasan tengah mengikuti kegiatan partai politik.
“Kemarin tersangka BR tidak datang. Pihak BR melayangkan surat tidak hadir karena masih ada acara kegiatan partai,” ujar Artanto, Jumat, 13 Juni 2025.
BACA JUGA: Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan meskipun tersangka tidak hadir. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyediaan tarian striptis dan prostitusi di Mansion KTV. Selain Bambang, penyidik juga menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka karena dugaan menjadi pengatur kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek Mansion Karaoke di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, pada Kamis malam, 27 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, petugas menyegel tempat hiburan malam tersebut dan mengamankan 16 pemandu lagu. Serta sejumlah pengelola yang dikenal dengan sebutan “Papi” dan “Mami”.