BLORA, beritajateng.tv – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, tertibkan tanaman tebu ilegal yang ditanam di lahan Perhutani, seluas kurang lebih 40 hektar, Sabtu, 18 Januari 2025.
Administratur (Adm) KPH Blora, Yeni Ernaniningsih, mengatakan penertiban tanaman tebu ilegal ini bertujuan melestarikan hutan di wilayahnya.
“Kita hanya menertibkan tebunya, bukan petaninya. Tanaman tebu ini bisa merusak pertumbuhan jati tegakan,” ungkap Yeni.
Menurut Yeni, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada para penggarap atau kelompok tani hutan agar jangan menanam tebu di lahan tegakan. Akan tetapi, mereka tetap nekat.
BACA JUGA: Pedagang Tertunduk Lesu, Kenaikan Harga Sembako di Pasar Sido Makmur Blora Picu Omset Turun
“Kita tidak melarang petaninya. Kalau komoditas lain boleh, seperti jagung, kacang-kacangan. Yang penting jangan tebu,” imbuhnya.