Hukum & Kriminal

Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dihukum 9 Bulan Penjara?

×

Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dihukum 9 Bulan Penjara?

Sebarkan artikel ini
zainal petir // kasus gamma siswa smkn 4 semarang
Kuasa Hukum kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, saat dijumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 17 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa Hukum kasus penembakkan siswa SMKN 4 Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, mengaku telah mengecek langsung ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus pidana pembunuhan Gamma dan penembakan siswa SMKN 4 Semarang lainnya.

Hal itu Zainal ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 17 Desember 2024.

Zainal mengaku, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Aipda Robig sudah terkirim ke Kejaksaan Tinggi.

Namun, ada hal janggal yang Zainal temukan dari dokumen Kejaksaan Tinggi.

“Cuma tadi saya mendapatkan [dokumen] share-share-an, ada pasal yang menurut saya ngawur itu. Kalau memang Kejaksaan Tinggi menerapkan pasal 337, itu kan persekusi, ancaman pidananya 9 bulan, itu ngawur,” tegas dia.

Mestinya, kata Zainal, Aipda Robig terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Usai Pemecatan Secara Tidak Hormat, Pengamat: Dia Tak Merasa Bersalah

“Tapi perlu diingat juga bahwa ini yang dibunuh dan ditembak itu anak-anak. Sehingga, harus menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak di Pasal 76c, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” beber dia.

Jika menggunakan UU itu sebagai lex specialis atau hukum yang sifatnya khusus, maka ancaman penjara Aipda Robig menjadi 15 tahun lebih.

“Ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan oleh orang dewasa jadi ditambah sepertiganya dan masih ada denda. Iya [lex specialis], harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak ya,” tegas Zainal.

Kendati begitu, Zainal mengaku belum ada respons dari Kejaksaan Tinggi terhadap surat edaran tersebut.

“Jadi ini saya cek ke Kejaksaan Tinggi, tapi saya telepon Pak Kejati belum respons. Saya sudah memperkenalkan diri, terus humasnya juga belum respons terkait dengan kiriman dokumen SPDP yang mencantumkan Pasal 337,” jelas dia.

Aipda Robig nyatakan akan banding, Zainal tegaskan belum terima memori banding

Tak hanya itu, Aipda Robig menyatakan akan menganjukan banding. Pernyataan itu muncul usai sidang kode etik yang berlangsung sepekan lalu.

Zainal mengungkap pihaknya belum menerima memori banding dari Aipda Robig.

“Saya sudah ke Polda Jawa Tengah, tadi ke sekretariat banding kode etik. Bahwa sampai hari ini saya ngecek belum di terima memori bandingnya, baru surat pernyataan banding,” ungkap Zainal.

BACA JUGA: Sosok Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Gamma yang Bikin Heboh Publik

Padahal, kata Zainal, batas Aipda Robig menyerahkan memori banding adalah 21 hari sejak surat pernyataan banding di layangkan.

“Ini sudah berapa hari? Waktu itu, surat pernyataan banding diberikan tanggal 12 Desember. Jadi sampai sekarang belum menyerahkan memori banding. Kalau sampai batas waktunya itu 21 hari sejak 12 Desember, maka otomatis batal, kan gitu?,” pungkas Zainal. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp