“Pedagang perlu memahami bahwa Surat Keputusan menempati lapak bukan berarti memiliki tempat tersebut. Sama seperti membayar PBB bukan berarti memiliki aset pemerintah. Ketika ada kepentingan yang lebih besar, pemerintah berhak melakukan penataan,” tegasnya.
Komisi B DPRD berharap proses relokasi berlangsung lancar tanpa menimbulkan konflik. Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif sangat penting untuk menjaga citra Simpang Lima sebagai pusat aktivitas masyarakat sekaligus destinasi wisata di Kota Semarang.
“Kami ingin semuanya berjalan baik. Jangan sampai muncul keributan yang justru merugikan pedagang sendiri. Kalau Simpang Lima tetap aman dan nyaman, masyarakat juga akan terus datang sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan,” pungkasnya. (*)





