“Ia bercerita telah mendapat tamparan oleh kekasihnya dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta silakan menghubungi manajemen Mal,” ujar Sidabuke.
BACA JUGA: Janda Cantik Diduga Korban Pembunuhan Anak Anggota DPR Sudah Belasan Tahun Tak Pulang ke Rumah
Ronald dua kali datang menemui sekuriti Blackhole KTV dalam selang waktu sekitar 10 menit di atas pukul 00.30 WIB hanya untuk meminta rekaman CCTV lift.
“Tidak bisa kami kasihkan karena CCTV dalam lift bukan wewenang kami,” ucap Sidabuke.
Blackhole KTV Club sebut TKP merupakan area Mal Lenmarc
Komisaris Blackhole KTV Club Judystira Setyadji menegaskan lift dan parkiran yang polisi tetapkan sebagai tempat kejadian perkara adalah milik Mal Lenmarc.
“Termasuk sejumlah petugas sekuriti yang pertama kali melihat dan sempat merekam saat korban Andini tergeletak di parkiran bukanlah karyawan kami. Mereka adalah sekuriti Mal Lenmarc,” ujarnya.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ronald sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.
Polisi merilis Ronald menganiaya Andini sejak keluar dari area Blackhole KTV, di antara lift hingga parkiran saat berjalan menuju mobil.
“Atas dasar fakta-fakta penyidikan. Sesuai dengan kronologis dan alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto