SURABAYA, beritajateng.tv – Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur akhirnya muncul ke publik. Ia menanggapi kasus penganiayaan berakibat terbunuhnya seorang janda oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur.
Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang disebabkan putranya dalam perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
BACA JUGA: PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur Buntut Anaknya Aniaya Janda Hingga Meninggal
“Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban,” kata Edward Tannur saat konferensi pers di Surabaya, Selasa 10 Oktober 2023.
Korban dalam kasus penganiayaan menyebabkan meninggal dunia tersebut adalah Dini Sera Afrianti. Janda satu anak berusia 29 tahun itu merupakan kekasih Gregorius Ronald Tannur.
Perkara tersebut kini dalam penanganan Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan Ronald sebagai tersangka.
Edward mengaku tidak menyangka dengan perbuatan putranya. Menurutnya, Ronald dalam keseharian sejak kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun terlihat begitu sopan dan kerap membantu orang tua.
“Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya,” ujarnya.
Edward Tannur janji tak intervensi kasus hukum anaknya
Ia menambahkan, sejak kasus putranya membuat heboh publik mengaku telah mendapat teguran dari PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.
“Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. Saya tidak mau besok-besok Edward Tannur orang sebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip,” katanya.
BACA JUGA: Soal Pembunuhan Janda, MKD DPR Akan Dalami Pelanggaran Kode Etik Edward Tannur
Ia menambahkan, sebagai orang tua, beserta segenap keluarganya akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan penegak hukum jatuhkan terhadap putranya.
“Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI,” ujarnya.





