SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan bahwa Wensen School tidak memiliki izin sebagai tempat penitipan anak atau daycare.
Dengan ini, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak pernah merekomendasikan perizinan Daycare Wensen yang berlokasi di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menjelaskan, perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok hanya untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) saja. Izin itu didapat setelah mendapatkan rekomendasi dari Disdik Kota Depok.
“Perizinan untuk PAUD Wensen School sudah tertera di sini, sedangkan untuk daycare belum menemukan di rekomendasi dari dinas pendidikan. Namun, akan saya cek kembali, karena yang terdata di kami, hanya ada rekomendasi untuk izin PAUD atau izin satuan pendidikan saja,” ujar Sutarno.
BACA JUGA: Meita Irianty Influencer yang Terciduk Siksa Anak Daycare Kini jadi Tersangka
Sementara, pihak kepolisian mengungkap bahwa Wensen School di Depok tidak memiliki izin untuk melakukan operasional daycare untuk balita. Wensen School yang mengantongi izin untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Di situ tidak berwenang untuk melakukan penitipan anak yang ada sekarang itu izinnya dari tahun 2020 hanya PAUD dan TK, nah untuk daycare sendiri untuk penitipan itu sebenarnya harus ada izin lain nah sayangnya di situ ga ada,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana.
Sebagai informasi, pihak Polres Depok sudah mengamankan lokasi daycare tersebut dengan memasang garis polisi. Kepolisian juga sudah melarang siapapun untuk melakukan kegiatan di TKP.
Sebelumnya, viral sebuah video CCTV yang menunjukkan pemilik daycare menganiaya balita. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat melakukan kekerasan.