Pelaku dan kasus pembunuhan berencana
Terkait perbuatan pelaku ini, polisi belum memberikan keterangan YA menenggelamkan korban. Namun, dalam pasal kasus salah satunya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Pengenaan pasal ini sesuai bukti rekaman CCTV yang penyidik sita.
“Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter firensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro, Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2024.
Sebagai informasi, pihak polisi menangkap tersangka di kediamannya, yakni di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kemudian, ia dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 9 Februari 2024.
BACA JUGA: Mantan Suami Cabut Surat Penolakan Autopsi, Ini Kejanggalan Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
Sejak awal kabar kematian Dante, YA memang sudah masuk dalam daftar saksi yang pihak kepolisian periksa. Terlebih, keberadaan YA juga terekam CCTV di lokasi tempat Dante berenang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB sore.(*)