JAKARTA, beritajateng.tv – Kasus kematian anak Tamara Tyasmara kini sudah mendapati titik terang. Selain pihak kepolisan sudah menetapkan tersangka, kini beredar sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menenggelamkan Dante di dalam kolam renang.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak sosok yang diduga kuat tersangka Yudha Arfandi atau YA tengah menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Dante.
Rekaman CCTV tersebut menjadi trending topic di media sosial, salah satunya X pada Jumat, 9 Februari 2024.
“CCTV pacar tamara saat menenggelamkan Dante di kolam renang. sumpah jahat banget. sengaja tenggelamin. ini mah udah kasus pembunuhan,” tulis keterangan dalam video tersebut melalui akun @tanyakanrl.
Lebih lanjut, dari video CCTV yang beredar tersebut, tampak terduga pelaku YA berenang bersama Dante. Kemudian ia bertingkah seperti menenggelamkan korban beberapa detik sambil melihat orang-orang sekitar.
BACA JUGA: Mulai Timbulkan Kejanggalan, Tamara Tyasmara Ikut Jadi Penyebab Kematian Anaknya?
Parahnya, perilaku keji tersebut pelaku lakukan tepat di samping seorang anak perempuan yang juga berenang di kolam yang sama.
Namun, tetap pelaku tak bereaksi apapun dengan adanya keberadaan anak perempuan tersebut. Tidak juga ada keterangan pasti, apakah anak tersebut mengetahui perbuatan pelaku atau tidak.
Pelaku dan kasus pembunuhan berencana
Terkait perbuatan pelaku ini, polisi belum memberikan keterangan YA menenggelamkan korban. Namun, dalam pasal kasus salah satunya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Pengenaan pasal ini sesuai bukti rekaman CCTV yang penyidik sita.
“Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter firensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro, Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2024.
Sebagai informasi, pihak polisi menangkap tersangka di kediamannya, yakni di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kemudian, ia dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 9 Februari 2024.





