Termasuk juga dengan cara ‘topengan’ atau proses pengajuan kredit dengan menggunakan nama (pinjam nama) orang lain, sebanyak lima rekening. Sehingga kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit Investigasi mencapai Rp 2,3 miliar lebih.
“Dari jumlah ini telah di kembalikan sebesar Rp 292,1 juta. Hingga sisa kerugian sebesar Rp 2,01 miliar,” jelasnya, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa, 18 Maret 2025.
Sedangkan tersangka RCS dugaannya telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupeses terhadap 91 debitur dengan rincian pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening.
BACA JUGA: Pegawai Bank BRI Tilap Uang Nasabah Ratusan Juta, Pimpinan akan Pro Aktif Ungkap Kasus Fraud di Lingkungannya
Selain itu pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, ‘tempilan’ atas 32 rekening dan topengan terhadap lima rekening dengan total kerugian lebih dari Rp 1,58 miliar.
Dari jumlah kerugian ini telah di kembalikan sebesar Rp 41,7 juta. “Sehingga sisa kerugian tercatat mencapai sebesar Rp 1,54 miliar,” jelas Fahmi. (*)
Editor: Farah Nazila