Hukum & Kriminal

Tetapkan Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Polisi: Ditahan Maksimal 15 Hari, Minggu Depan Masuk Kejaksaan

×

Tetapkan Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Polisi: Ditahan Maksimal 15 Hari, Minggu Depan Masuk Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
bullying cilacap
Dua tersangka kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP saat diperiksa di Mapolresta Cilacap, Rabu, 27 Septemebr 2023. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

CILACAP, beritajateng.tv – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua siswa SMP yang diduga kuat sebagai pelaku bullying dan penganiayaan terhadap teman sekelasnya di Cimanggu, Cilacap. Kedua pelaku telah resmi polisi tetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang pihaknya tahan adalah MK (15) dan WS (14). Keduanya adalah kakak kelas dari korban di sekolah.

“Kita sudah menetapkan dua tersangka, dan akan memproses mereka sesuai dengan aturan hukum. Kedua pelaku akan ditahan maksimal selama 15 hari, dan kemungkinan besar, minggu depan mereka akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Kompol Guntar, Jumat, 29 September 2023.

BACA JUGA: Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Kembali Heboh, Konon Muncul Video Lama Terhadap Korban Lainnya

Kompol Guntar menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini pihaknya lakukan setelah alat bukti cukup memadai. Alat bukti tersebut antara lain mencakup keterangan dari para saksi, hasil visum, dan hasil rontgen luka pada tubuh korban.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan