SEMARANG, beritajateng.tv – Memasuki pekan ketiga bulan Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) 10 ribu lebih pegawai PT Sritex Grup yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum jelas nasibnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang beritajateng.tv terima pada Rabu, 19 Maret 2025, terdapat 8.054 pekerja yang ter-PHK dari PT Sritex (Sukoharjo) pada 2024 lalu.
Tambah pula 104 pekerja dari PT Bitratex (Semarang), 40 pekerja dari PT Sinar Pantja Djaya (Semarang), dan 956 pekerja dari PT Primayudha Mandiri Jaya (Boyolali).
BACA JUGA: 3 Ribu Loker di Pati Siap Tampung Eks Karyawan Sritex, Ada PT HWI hingga Adidas
Perusahaan PT Sritex Grup tersebut dinyatakan pailit dan belum selesai terkait dengan hal ketenagakerjaan, utamanya THR.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap THR pekerja PT Sritex Grup akan dibayarkan bersamaan dengan pesangonnya.
“Untuk pekerja Sritex, sebagaimana yang pihak kuratornya sampaikan, THR itu terutang, nanti sekalian dengan pesangonnya. Kami sudah konfirmasi beberapa kali dengan kuratornya, dengan Pak Denny,” ungkap Aziz, Rabu, 19 Maret 2025.
Belum tahu pasti kapan pembayaran THR maupun pesangon buruh Sritex
Kendati begitu, Aziz belum tahu pasti kapan THR maupun pesangon pekerja Sritex itu akan terbayarkan.
“Yang Sritex ini kan ranahnya kurator karena statusnya pailit. Kuratornya menyampaikan untuk THR-nya terutang. Nanti pembayarannya akan bersamaan dengan pembayaran persangonnya. Tapi belum tahu kapan,” beber Aziz.
Namun, kata Aziz, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan lancar.