SEMARANG, beritajateng.tv – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.
Untuk itu, pemahaman tentang syarat dan tata cara sanggah menjadi penting agar pelamar dapat mengajukan sanggahan secara tepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar TMS untuk menyampaikan sanggahan maksimal tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi.
Penting bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggahan untuk memerhatikan jadwal masa sanggah agar tidak terlewat.
Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah berlangsung pada 2-4 November 2024.
Proses jawaban sanggah dilakukan pada 2-6 November 2024, diikuti dengan pengumuman pasca masa sanggah pada 5-11 November 2024, serta penarikan data final pada 12-14 November 2024.
Ketentuan dan tata cara ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2024
Beberapa syarat untuk mengajukan sanggahan juga ada ketentuannya. Sanggahan hanya dapat diterima jika kesalahan verifikasi berasal dari pihak panitia, bukan pelamar.