Berdasarkan Buku Pendaftaran Calon ASN 2024, pelamar TMS akan menerima pemberitahuan berbunyi, “Anda tidak lulus tahap administrasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Jika kesalahan berasal dari pelamar, seperti kelengkapan dokumen, maka sanggahan tidak dapat mereka ajukan.
BACA JUGA: Bolehkah Daftar PPPK 2024 Jika Telah Gagal di Seleksi CPNS? Cek Dulu Aturannya
Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan harus mengisi alasan sanggah dengan tepat, realistis, serta memastikan dokumen unggahan sama persis dengan yang mereka unggah sebelumnya.
Bila terdapat ketidaksesuaian, pelamar akan menanggung konsekuensinya. Sanggahan juga hanya satu kali; sistem akan menolak sanggahan tambahan jika sudah pernah mengajukan sebelumnya.
Tata Cara Pengajuan Sanggah di Portal SSCASN
Sanggahan dapat peserta ajukan melalui portal SSCASN. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
– Pilih tombol “Ajukan Sanggah.”
– Isi alasan sanggah sesuai kondisi.
– Unggah dokumen pendukung yang relevan.
– Baca informasi di bagian bawah form sanggah.
– Setelah yakin dengan isian dan dokumen, pilih opsi “Akhiri Proses Sanggah.”
– Centang kolom persetujuan dan ikuti notifikasi konfirmasi yang muncul di layar.
Dengan memahami syarat dan tata cara pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2024, harapannya pelamar dapat mengikuti prosedur ini dengan benar dan tepat waktu. (*)