SEMARANG, beritajateng.tv – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.
Untuk itu, pemahaman tentang syarat dan tata cara sanggah menjadi penting agar pelamar dapat mengajukan sanggahan secara tepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar TMS untuk menyampaikan sanggahan maksimal tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi.
Penting bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggahan untuk memerhatikan jadwal masa sanggah agar tidak terlewat.
Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah berlangsung pada 2-4 November 2024.
Proses jawaban sanggah dilakukan pada 2-6 November 2024, diikuti dengan pengumuman pasca masa sanggah pada 5-11 November 2024, serta penarikan data final pada 12-14 November 2024.
Ketentuan dan tata cara ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2024
Beberapa syarat untuk mengajukan sanggahan juga ada ketentuannya. Sanggahan hanya dapat diterima jika kesalahan verifikasi berasal dari pihak panitia, bukan pelamar.
Berdasarkan Buku Pendaftaran Calon ASN 2024, pelamar TMS akan menerima pemberitahuan berbunyi, “Anda tidak lulus tahap administrasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Jika kesalahan berasal dari pelamar, seperti kelengkapan dokumen, maka sanggahan tidak dapat mereka ajukan.
BACA JUGA: Bolehkah Daftar PPPK 2024 Jika Telah Gagal di Seleksi CPNS? Cek Dulu Aturannya
Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan harus mengisi alasan sanggah dengan tepat, realistis, serta memastikan dokumen unggahan sama persis dengan yang mereka unggah sebelumnya.
Bila terdapat ketidaksesuaian, pelamar akan menanggung konsekuensinya. Sanggahan juga hanya satu kali; sistem akan menolak sanggahan tambahan jika sudah pernah mengajukan sebelumnya.
Tata Cara Pengajuan Sanggah di Portal SSCASN
Sanggahan dapat peserta ajukan melalui portal SSCASN. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
– Pilih tombol “Ajukan Sanggah.”
– Isi alasan sanggah sesuai kondisi.
– Unggah dokumen pendukung yang relevan.
– Baca informasi di bagian bawah form sanggah.
– Setelah yakin dengan isian dan dokumen, pilih opsi “Akhiri Proses Sanggah.”
– Centang kolom persetujuan dan ikuti notifikasi konfirmasi yang muncul di layar.
Dengan memahami syarat dan tata cara pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2024, harapannya pelamar dapat mengikuti prosedur ini dengan benar dan tepat waktu. (*)





