Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Diari dr. Aulia Risma

×

Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Diari dr. Aulia Risma

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, saat dijumpai di Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis, 15 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkap ketiga tersangka kasus PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) bakal ditahan selama 20 hari per hari ini, Kamis, 15 Mei 2025.

Tiga tersangka yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA) sudah mengenakan rompi oranye.

“Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng atas nama terdakwa dr.Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulas Tono,” ungkap Candra.

Candra menyebut, tersangka melanggar tiga pasal dan terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

BACA JUGA: Tersangka Kasus PPDS Anestesi Undip Berlanjut ke Kejaksaan Semarang

“Terhadap para terdakwa ini didakwa melanggar; kesatu, Pasal 368 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP; atau kedua, Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas Candra.

Ia menuturkan, dr. Taufik Eko Nugroho akan masuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang. Sementara Sri Maryani (SM) dan dr. Zara Yupita Azra (ZYA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Semarang.

“Atau ketiga, Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selanjutnya para terdakwa kami lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” sambung Candra.

Tiga orang jadi tersangka PPDS, barang bukti 553 dari uang Rp97 juta hingga 19 unit ponsel

Lebih lanjut, Candra mengungkap ada 553 barang bukti (BB), dengan rincian 19 unit telepon genggam, sebuah buku catatan harian milik (alm.) dr. Aulia Risma Lestari, dan dokumen lainnya.

Tak hanya itu, kata Candra, uang tunai sejumlah Rp97 juta juga menjadi BB dalam kasus tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan