Hukum & KriminalJateng

Tersangka Kasus PPDS Anestesi Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang

×

Tersangka Kasus PPDS Anestesi Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang

Sebarkan artikel ini
tersangka ppds undip
Tersangka dr. Zara Yupita Azra (ZYA) saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis 15 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) telah Polda Jawa Tengah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis 15 Mei 2025.

Ketiga tersangka itu ialah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan, senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA).

Pantauan beritajateng.tv, tersangka tiba di mobil terpisah. ZYA dan SM tiba pukul 10.55 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Tak berselang lama, TEN tiba di lokasi pukul 11.10 WIB.

BACA JUGA: Menkes RI Bekukan STR Zara Yupita Azra, Tersangka PPDS Anestesi Undip

Adapun berkas perkara ketiga tersangka tiba lebih awal, sejak pukul 10.00 WIB. Tumpukan berkas perkara itu petugas bawa dengan menggunakan troli, lantaran sangat banyak dan begitu tebal.

Saat tiba di lokasi, ZYA dan SM polwan kawal erat. ZYA memakai kemeja putih dan berkerudung abu-abu. Ia hanya membawa sling bag dengan warna senada.

Sementara SM memakai kemeja biru dongker dan membawa tas ransel.

Berbeda dengan ZYA dan SM, TEN tampak tak membawa barang bawaan.

Polda Jateng benarkan penyerahkan tersangka PPDS Undip, kirim barang bukti ke kejaksaan

Penyerahan ketiga tersangka dari Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah polisi benarkan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan