Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Asal Madura Berhasil Dibekuk Polisi

×

Tiga Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Asal Madura Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, beritajateng.tv – Tim Satreskrim Polres Blora sukses membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat. Aksi penangkapan pencuri mobil Blora tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Para pelaku kejahatan ini berinisial Mistanto, Rahman, serta Faisal. Ketiga pria tersebut merupakan warga asal Madura yang kerap beraksi melancarkan aksi kejahatan lintas provinsi.

Kronologi Penangkapan Pencuri Mobil Blora

Petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam usai menerima aduan dari warga lokal. Korban melaporkan kehilangan satu unit mobil pikap L 300 bernomor polisi K 1673 QT di kawasan Bangkle.

“Ketika ada laporan korban yang kehilangan mobil pikap L 300 di Bangkle pada hari Sabtu,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.

Tim buser mendatangi lokasi persembunyian para pelaku pada Rabu sore. Petugas langsung menyergap ketiga komplotan penjahat tersebut tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.

“Kami mengambil ketiganya dari tempat persembunyian mereka di Kabupaten Sampang,” tegas AKP Setiyanto.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pencuri kendaraan parkir di tepi jalan. Para pelaku membobol pintu serta menghidupkan mesin mobil menggunakan kunci rakitan jenis T.

“Ketiganya adalah komplotan khusus pencuri mobil yang parkir di sisi jalan,” lanjut AKP Setiyanto.

Para tersangka mengaku sering mengincar kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengawasan di wilayah Jawa Tengah. Aksi nekat mereka terbukti sangat meresahkan para pemilik armada angkutan barang.

“Para pelaku sering mencuri mobil di pelbagai wilayah Jawa Tengah,” jelas AKP Setiyanto.

Kini, penyidik Polres Blora terus mengembangkan pemeriksaan perkara guna membongkar jaringan penadah barang curian tersebut. Polisi mengindikasikan bahwa kelompok penjahat ini juga melancarkan aksi serupa di pelbagai kota lain.

“Sekarang kasusnya masih dalam pengembangan tim penyidik Polres Blora,” kata AKP Setiyanto.

Ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan markas kepolisian guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan mereka. Petugas menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp