Scroll Untuk Baca Artikel
Olahraga

Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketum KONI Blora Umumkan Pendaftaran Balon

×

Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketum KONI Blora Umumkan Pendaftaran Balon

Sebarkan artikel ini
Tim Penjaringan dan Penyaringan
Tim penjaringan dan penyaringan mengumumkan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Blora, Senin 9 Oktober 2023. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blora, Senin 9 Oktober 2023 umumkan pendaftaran Balon (bakal calon).

Wakil ketua tim Christian Prasetyo menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi. Untuk bisa mendaftar menjadi bakal calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Blora masa bakti 2023-2027.

“Ya, hari ini kita umumkan pendaftaran, dan ini adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh para Balon,” ungkap Cristian, Senin.

Pendaftaran mulai buka pada 10 Oktober 2023 hingga 9 November 2023 pada jam dan hari kerja.

Sejumlah kriteria dan persyaratan calon ketua umum KONI Blora 2023-2027 telah sepakat dalam rapat kerja khusus (Rakersus) KONI Blora. Dan seluruh ketua pengurus cabang olahraga di aula KONI Blora, Rabu 4 Oktober 2023.

Kriteria dan persyaratan calon ketua umum KONI tersebut berdasarkan ketentuan peraturan ketua umum KONI Jawa Tengah nomor 04 tahun 2022.

Ketua Umum KONI Blora Hery Sutiyono menambahkan semoga ketua umum terpilih nantinya bisa membawa KONI Blora lebih baik.

“Baik Prestasinya, maupun tertib admistrasi. Ini agak berat karena kemarin capaian Prestasi kita di Porprov kemarin berada di 6 besar. Paling tidak bertahan atau di 5 besar,” tuturnya.

Ia menambahkan ada satu persyaratan yang masih dalam perdebatan, hal ini menunggu keputusan dari dari ketua umum KONI Jawa Tengah.

“Sudah kita layangkan surat resmi ke KONI Jateng. Kita minta balasan resmi juga dari KONI Jateng, sebagai dasar kami nanti, ” ucap Hery.

Tim penjaringan dan penyaringan Ketua Umum KONI Blora menyampaikan sejumlah persyaratan. Yakni :

Penjaringan dan Penyaringan

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Serta berdomisili di wilayah administrasi KONI Kabupaten Blora.

2. Pengurus KONI Pusat/Provinsi/Kabupaten atau pernah menjadi pengurus KONI Pusat/Provinsi/Kabupaten minimal satu periode kepengurusan. Dengan bukti foto copy surat keputusan yang sah minimal satu periode.

3. Pengurus Provinsi/Kabupaten cabang olahraga atau pernah menjadi pengurus provinsi/kabupaten cabang olahraga. Dengan bukti fotocopy surat keputusan yang sah minimal satu periode.

4. Memiliki latar belakang pendidikan formal minimal sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan