Menurut Artanto, insiden ini tengah menjadi fokus pemeriksaan internal Bidpropam Polda Jawa Tengah. Proses hukum juga sedang berjalan, meskipun Aipda Robig belum resmi menjadi tersangka.
BACA JUGA: Siswa SMK Semarang Tewas di Tangan Polisi, Massa Gelar Aksi Justice for Gamma di Polda Jawa Tengah
“Ada dua proses yang berjalan, yaitu pemeriksaan kode etik dan kemungkinan kasus pidana,” jelas Artanto.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa hasil sidang kode etik akan menentukan apakah Aipda Robig akan terkena sanksi berat, termasuk potensi pemberhentian. Sidang akan berlangsung atas pimpinan pejabat hukum Polrestabes Semarang.
Sementara itu, keluarga G telah melapor secara resmi terkait kematian korban. Artanto juga menegaskan penyelidikan akan mengungkap seluruh fakta, termasuk apakah tindakan tersebut dalam kondisi terancam atau tidak. (*)