SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi telah menahan Aipda Robig setelah insiden penembakan yang menewaskan G, seorang siswa SMKN 4 Semarang.
Menurut keterangan pihak berwenang, Aipda Robig dianggap melakukan tindakan berlebihan. Tidak ada tembakan peringatan yang ia lepaskan sebelum melepaskan tembakan langsung kepada korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa tindakan Aipda Robig melampaui standar prosedur operasional. Artanto menambahkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat memiliki aturan ketat yang harus mereka patuhi.
BACA JUGA: Cari Penyebab Kematian, Polisi Akan Bongkar Makam Siswa SMK Semarang yang Tewas Tertembak Polisi
“Tindakan ini termasuk eksesif. Tidak seharusnya dia melakukan tembakan langsung pada situasi seperti itu,” ujar Artanto, Kamis, 28 November 2024.
Tembakan mengenai G di bagian pinggang hingga mengakibatkan kematian, sementara dua siswa lainnya mengalami luka ringan. Peluru pertama menyerempet dada A dan kemudian mengenai tangan S.
Menurut Artanto, insiden ini tengah menjadi fokus pemeriksaan internal Bidpropam Polda Jawa Tengah. Proses hukum juga sedang berjalan, meskipun Aipda Robig belum resmi menjadi tersangka.
BACA JUGA: Siswa SMK Semarang Tewas di Tangan Polisi, Massa Gelar Aksi Justice for Gamma di Polda Jawa Tengah
“Ada dua proses yang berjalan, yaitu pemeriksaan kode etik dan kemungkinan kasus pidana,” jelas Artanto.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa hasil sidang kode etik akan menentukan apakah Aipda Robig akan terkena sanksi berat, termasuk potensi pemberhentian. Sidang akan berlangsung atas pimpinan pejabat hukum Polrestabes Semarang.
Sementara itu, keluarga G telah melapor secara resmi terkait kematian korban. Artanto juga menegaskan penyelidikan akan mengungkap seluruh fakta, termasuk apakah tindakan tersebut dalam kondisi terancam atau tidak. (*)






