Jateng

Tingkatkan Standar Layanan, DP3A Kota Semarang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

×

Tingkatkan Standar Layanan, DP3A Kota Semarang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Standar Layanan, DP3A Kota Semarang Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Sertifikat ISO 9001:2015 yang diraih Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang berhasil mengantongi sertifikat ISO 9001:2015.

ISO 9001:2015 yang DP3A raih adalah standar international untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu. Serta pencapaiannya yang penerapannya bisa dalam setiap jenis organisasi atau perusahaan.

Hal ini Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, Catur Karyanti di kantor UPTD PPA.

BACA JUGA: DP3A Gandeng Garpu Perak Cegah Kekerasan di Kota Semarang

Ia mengatakan, DP3A ingin meningkatkan standar layanan dengan mengantongi sertifikat ISO 9001-2015.

Peningkatan pelayanan dilakukan dengan memperluas jaringan mitra antara lain aparat penegak hukum (APH), reskrimsus, Polda Jateng, lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dan organisasi pemerintah daerah terkait meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kependudukan dan Pencaatatan Sipil (Disdukcapil).

“Sesuai visi misi kami, kami ingin terselenggarannya keterpaduan perlindungan perempuan dan anak khususnya penanganan kekerasan,” ucap Catur, Selasa 4 Juni 2024.

UPTD PPA

Catur melanjutkan, UPTD PPA juga bekerjasama dengan akademisi, antara lain akademisi Unika Soegijopranoto, Universitas Semarang, dan Universitas PGRI Semarang untuk pelayanan psikologis.

Begitu pun dengan rumah sakit, pihaknya menjalin kerjasama dengan RSUD Wongsonegoro, RS Kariadi, RS Pantiwiloso, dan RSUD Tugurejo untuk penanganan kasus kekerasan.

“Kami dengan Dinas Kesehatan berkomunikasi terkait layanan karena anggaran dari pemkot jatuhnya di Dinas Kesehatan untuk layanan korban. Misalnya, ada kasus kekerasan seksual, bisa melanjutkan visum, penanganan korban, gratis tanggungan pemkot melalui Dinas Kesehatan. Dengan RS swasta biasanya dengan sistem klaim,” papar Catur.

Dia memastikan, seluruh pelayanan untuk warga yang mengalami kasus kekerasan gratis. Begitu menerima laporan kekerasan, pihaknya melakukan asesmen dan menawarkan kepada korban bantuan apa saja yang perlu.