SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan calo CPNS Kejaksaan pada 2021.
Agus Sunaryo, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari mengatakan bahwa pihaknya menahan tersangka calo CPNS tersebut usai melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntutan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilimpahkan ke penuntut umum,” katanya, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, 11 Maret 2025.
Agus menambahkan, setidaknya sudah ada enam korban yang telah memberikan uang kepada tersangka. Namun, mereka tak lolos dalam seleksi penerimaan pegawai tersebut meski sudah membayar.
Tersangka calo CPNS raup ratusan juta untuk kepentingan pribadi
Adapun uang yang tersangka kumpulkan mencapai ratusan juta.
“Jumlah uang yang di setor bervariasi, totalnya Rp900 juta,” katanya.
BACA JUGA: Soal Warga Boyolali Gagal Masuk CPNS Karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm, BKD: Kita Ikut Aturan
Uang hasil pungutan dari para CPNS itu, lanjut dia, untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia mengungkap, modus tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah meminta sejumlah uang. Tersangka juga menjanjikan akan dapat lolos dalam seleksi tersebut.
BACA JUGA: Kronologi Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Cekik di Mobil Saat Ibunya Belanja
Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara itu selanjutnya di jerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)





