SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan oleh satu anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, terhadap bayi berusia 2 bulan.
Artanto membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jateng. Pelapor adalah saudari DJ yang merupakan ibu dari bayi NA, yang berusia 2 bulan,” kata Artanto kepada awak media, Selasa, 11 Maret 2025.
Artanto menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, DJ menitipkan bayinya, NA, kepada AK di dalam mobil sementara ia pergi berbelanja.
BACA JUGA: Dugaan Polisi Aniaya Bayi hingga Meninggal, Polda Jateng Amankan Brigadir KA
Namun, saat kembali ke mobil, DJ menemukan kondisi anaknya tidak wajar.
“Saat anak an. NA di titipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja, selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, DJ segera membawa bayinya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, meskipun sempat mendapatkan perawatan, NA tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” sambung Artanto.
Ekshumasi jenazah bayi
Menindaklanjuti kasus ini, Polda Jawa Tengah langsung mengambil langkah cepat. Artanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan Brigadi AK untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Jateng.
Selain itu, Brigadir AK juga menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
“Tindakan kepolisian adalah mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” kata Artanto.
BACA JUGA: Tekankan Pentingnya Cegah Kasus Kematian Ibu-Bayi, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah
Selain itu, Artanto menambahkan bahwa kepolisian juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah bayi NA. Ekshumasi berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025 kemarin guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Farah Nazila






