Pemerintah Kota Semarang terus melakukan pembinaan dan monitoring hal itu. Ia pun mengingatkan Perhubungan untuk mengkaji titik larangan parkir untuk bisa di legalkan jika tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Selama ini, fenomena parkir di tempat larangan parkir masih sering terjadi masyarakat dan tentu ada penarikan juru parkir liar.
“Kalau sudah jadi titik yang tidah usah ada larangan, ya sudah sekaligus di legalkan saja. Kalau melarang tapi di situ tetap parkir, masuknya bukan PAD Kota Semarang,” jelasnya.
Tak hanya retribusi parkir, Ita juga menyoroti beberapa retribusi yang tidak pernah tercapai antara lain retribusi pedagang di bawah naungan Dinas Perdagangan. Serta retribusi sampah yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan retribusi yang di tarik melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Yang besar-besar ada tiga. DLH hampir masuk. Yang di pacu ada dua yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan,” sebutnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





