BLORA, beritajateng.tv – Di tengah tekanan anggaran akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bergerak cepat mencari sumber pendapatan alternatif. Salah satunya dengan mempelajari strategi Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dalam mengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Kunjungan kerja dalam bentuk studi tiru ini berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Senin, 26 Oktober 2026.
Rombongan Pemkab Gresik ԁipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif. Mereka ԁisambut hangat oleh Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, yang akrab ԁisapa Budhe Rini.
Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Khamdun beserta jajaran dan perwakilan PT BPE.
Asluchul Alif, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan mendalami mekanisme pengajuan dan pengelolaan PI. Termasuk perhitungan manfaat ekonomi hingga strategi mengoptimalkan kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA: Kapal Tanker Pengangkut 496 Ton BBM Solar B50 Diamankan di Perairan Semarang, Begini Kronologinya
Menurutnya, pemangkasan TKD menjadi tantangan berat bagi daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, Gresik perlu menggali potensi ekonomi lokal melalui sumber-sumber baru yang sah dan terukur.
“Pengalaman Kabupaten Blora dalam mengelola PI migas ԁiharapkan menjadi referensi penting bagi kami untuk menyusun langkah dan roadmap pengajuan secara terarah,” ujar Alif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Blora meminta jajaran PT BPH untuk membagikan seluruh pengalaman dan strategi pengelolaannya secara terbuka kepada Pemkab Gresik.
“Pak Khamdun, tolong berikan semua ilmunya agar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan *roadmap* pengajuan PI. Sampaikan semua ilmu dan pengalamannya,” pesan Sri Setyorini.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan PI tidak hanya ԁitentukan oleh perolehan hak partisipasi, tetapi juga harus ԁitopang oleh tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta patuh pada regulasi yang berlaku.
Belajar dari Sejarah Blok Cepu
Dalam sesi pemaparan, Direktur PT BPH Muhammad Khamdun membagikan perjalanan panjang keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu.
Khamdun menjelaskan, terdapat empat BUMD yang terlibat dalam pengelolaan tersebut sejak penandatanganan kerja sama pada 2006 silam.
Keempatnya adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemprov Jateng, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemkab Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemkab Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemprov Jatim. Keempatnya bahkan membentuk Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan operasional PI.
Pengalaman empiris ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Gresik, khususnya terkait pentingnya koordinasi antardaerah, kejelasan pembagian peran, serta pengelolaan risiko bisnis migas.
Melalui forum ini, kedua belah pihak berharap sinergi antarpemerintah daerah tidak hanya memperkuat pemahaman teknis. Tetapi, juga membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan di masa mendatang.
Bagi Gresik, studi ini menjadi modal awal menyusun langkah strategis pengelolaan migas. Sementara bagi Blora, momentum ini sekaligus menjadi ajang evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola PI demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





