Hukum & Kriminal

Tok! Mario Dandy Kena Vonis 12 Tahun Penjara

×

Tok! Mario Dandy Kena Vonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
mario dandy
Hasil sidang Mario Dandy adalah vonis penjara selama 12 tahun (Foto: Antara/Aprillio Abdullah Akbar)

Tak hanya itu, mereka juga menganggap sang putra Rafael Alun itu melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto. Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto. Lalu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp