Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pertimbangan MK Putuskan Tetap Sistem Proporsional Terbuka

×

Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pertimbangan MK Putuskan Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Putusan MK terkait sistem pemilu menegaskan Indonesia tetap menggunakan sistem pemilu terbuka.

Putusan MK soal sistem pemilu dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut menjadikan sistem pemilihan dalam pemilu tetap sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak hanya oleh ketentuan pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat orang perbaiki tanpa mengubah sistem itu sendiri.

Sadli Isra menjelaskan bahwa menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dalam berbagai aspek, mulai dari partai politik, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini memiliki pendapat berbeda dari hakim konstitusi Arief Hidayat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan