SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang tidak pernah menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen untuk lindi atau licid dari TPA Blondo, Kecamatan Bawen.
Padahal TPA ini sudah DLH Kabupaten Semarang operasionalkan sejak tahun 2009. Artinya, pencemaran lingkungan terjadi di sekitar TPA Blondo sudah berlangsung sejak lama.
Fakta ini terungkap saat rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan sidak di lokasi TPA Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin 22 Desember 2025.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan, dalam sidak kali ini, para wakil rakyat melihat langsung beberapa titik pusat aliran lindi yang keluar dari tumpukan sampah di TPA yang pengelolaannya masih dengan cara open dumping tersebut.
Satu titik keluarnya lindi telah terlengkapi dengan empat kolam penampungan. Salah satunya telah terlengkapi aerator sebelum proses pembuangan langsung menuju badan sungai Bade.
Namun fasilitas ini belum representatif untuk disebut sebagai IPAL. “Karena lindi yang keluar hanya ditampung, tidak diolah terlebih dahulu agar tidak mencemari saat dibuang ke sungai,” jelasnya.
BACA JUGA: Pencemaran Sungai Bade Makin Parah, DPRD Minta Bupati Semarang Ambil Langkah Nyata
Sedangkan satu titik sumber lindi yang dilihat, tambah Wisnu, bahkan sama sekali tidak ada kolam penampungan, namun langsung mengalir keluar menuju sungai.
Sehingga setelah melihat langsung fakta di lapangan, Komisi C semakin yakin bahwa sumber pencemaran sungai Bade berasal dari lindi yang melimpah dan merupakan hasil dari TPA Blondo.
Maka pembangunan IPAL yang lebih representatif di lokasi TPA Blondo ini sudah sangat mendesak dan harus segera DLH Kabupaten Semarang wujudkan.
Pemerintah daerah harusnya konsisten dan berkomitmen, setelah adanya Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau Perda Pengelolaan Limbah B3.
“Ini kan jadi ironis, DLH ini ngoprak-oprak perusahaan untuk punya IPAL yang baik. Tetapi DLH sendiri tidak mempunyai dan bahkan menjadi sumber pencemaran,” tandas Wisnu didampingi anggota Komisi C, Abdullah HS.
Terpisah, Sekretaris DLH Kabupaten Semarang, Agung Pangarso juga mengakui, pengelolaan TPA Blondo masih open dumping. Hal itu seharusnya sudah tidak di perbolehkan.
Agung juga mengakui IPAL untuk mengelola lindi di TPA Blondo ini memang belum ada. Sehingga upaya sementara yang DLH lakukan adalah penanganan darurat dengan beberapa kolam penampungan dan pengolahan sederhana.
BACA JUGA: Pengacara Asal Pati Laporkan Akun Youtube Pertapa Kendeng TV Atas Pencemaran Nama Baik
Tetapi hasilnya memang belum memenuhi baku mutu yang di persyaratkan. Oleh karena itu IPAL TPA Blondo ini akan terus DLH Kabupaten Semarang upayakan.
Saat ini sudah tahap proses Detail Engineering Design (DED) untuk IPAL. Maka tindak lanjut berikutnya akan berkonsultasi dengan DPRD mauoun Komisi C terkait dengan kebijakan penganggarannya.
Sehingga pembangunan IPAL di TPA Blondo bisa segera terwujudkan. “Supaya lindi atau licit yang terhasilkan dari TPA Blondo bisa segera diolah sesuai dengan baku mutu,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





