SEMARANG, beritajateng.tv — Instruksi Presiden (Inpres) tentang transportasi umum dinilai semakin mendesak untuk diterbitkan guna menjamin kesejahteraan serta kualitas hidup generasi mendatang.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan urgensi penyediaan sarana transportasi umum yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025, sektor transportasi menjadi konsumen bahan bakar minyak (BBM) terbesar di Indonesia dengan porsi 52 persen dari total konsumsi nasional atau setara 276,6 juta barel.
Sektor industri menyerap 180,9 juta barel (34 persen), ketenagalistrikan 42,5 juta barel (8 persen), dan penerbangan (aviasi) 31,9 juta barel (6 persen).
BACA JUGA: Inpres Jalan Daerah Tertinggi di Jateng, Pemkab Blora Siapkan Rp430 Miliar untuk Perbaiki 103 Ruas
Sementara itu, data Kementerian ESDM tahun 2012 menunjukkan sebanyak 93 persen BBM subsidi pemerintah telah kendaraan pribadi nikmati, dengan rincian 43 persen sepeda motor dan 50 persen mobil.
“Sedangkan truk angkutan barang hanya menikmati subsidi sebesar 4 persen, dan angkutan umum sebesar 3 persen,” ujar Djoko, Selasa, 1 April 2026.
Djoko menilai transportasi umum kerap menjadi indikator kemajuan suatu daerah. Keberadaannya juga menjadi syarat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat kelas bawah.
Menurutnya, meredupnya eksistensi transportasi umum bukan sekadar persoalan mobilitas. Akan tetapi, juga menjadi alarm potensi krisis di sektor pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan generasi mendatang. Saat ini, kondisi angkutan umum di daerah disebut berada pada titik nadir.
“Perkiraan hanya sekitar 5 persen angkutan pedesaan yang masih aktif beroperasi di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Menurunnya Layanan Transportasi Umum
Selain itu, baru sekitar 8 persen atau 42 dari total 514 daerah di Indonesia yang mengalokasikan APBD untuk membenahi sarana transportasi umum modern melalui skema Buy The Service (BTS).





